Artikel
Penentuan Bakal Calon PAW menjadi calon PAW Desa Batusari
Berdasarkan perbup no 23 Tahun 2020 yang megatur tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu (PAW). Dicantumkan bahwasanya untuk bakal calon PAW dibatasi sampai 3 orang. Sedangkan di Desa Batusari yang mencalonkan diri untuk ikut bertanding sampai 5 orang. Dengan dasar tersebut Panitia Pilkades PAW melaksanakan seleksi administrasi berupa :
- Seleksi kelengkapan berkas yang terdapat dalam tahapan yang harus dilakukan oleh panitia (dengan hasil LOLOS dan TERPENUHI)
- Tes tulis yang dilaksanakan oleh universitas negeri yang ada di kabupaten subang.
Sesuai tahapan yang telah dibuat, panitia akan menjalin kerjasama melalui kasi pemerintahan kec Dawuan (Bp. Ujang sarnita) dengan Universitas Subang dalam penyelenggaraan tes tulis. Pertemuan dilakukan langsung dengan rektor kampus unsub yang ada di kabupten subang (Dr. Drs. H. Komir Bastaman, S.H., M.Si.) dan disepakati bahwasanya tes tulis akan dilaksanakan pada tgl 02 Januari 2026 dengan lokasi kampus universitas subang.
Sebelum dimulai tes bersama bakal calon kades PAW Rektor kampus universitas subang dan Tim menyampaikan bahwasanya semua bakal calon adalah baik tapi kita akan mencari yang terbaik karena dalam aturan hanya mambatasi calon sampai dengan 3 orang.
Hasil akan disampaikan oleh rektor kampus universitas subang kepada panitia, BPD dan bakal calon Kepala Desa PAW serta akan dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh semua pihak. Diharapkan semua keputusan yang dihasilkan harus diterima oleh semua bakal calon PAW dengan lapang dada dan legowo serta tidak menjadi perpecahan antara satu dengan yang lainnya.